Banyuasin, BukaKasus.com – Puluhan warga desa Taja Indah kecamatan Betung kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (27/06/2024), menggelar aksi damai di pertambangan batu bara milik PT Basin Coal Mining (BCM) yang berlokasi di desa tersebut.
Aksi damai ini, dilakukan berdasarkan surat perihal Pemberitahuan Aksi Damai dengan No 01/MSY/TJI/V/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kapolsek Betung, Danramil 430-05 Betung, Camat Betung dan BPD Taja Indah, dengan kop surat bertuliskan MASYARAKAT DESA TAJA INDAH KECAMATAN BETUNG KABUPATEN BANYUASIN “ALIANSI BERSATU” Dan ditandatangani oleh Yasbudaya selaku Ketua, dan Kusril Sudaidi selaku Sekretaris.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Sucipto selaku juru bicara pada aksi ini, antara lain menyebutkan, jika perusahan yang beroperasi di desa Taja Indah, diibaratkan jika masuk rumah orang, harus mengucapkan Assalamu’alaikum terlebih dahulu, dan pendemo juga menyebutkan, tentang status jalan yang dilintasi oleh pihak perusahaan adalah jalan desa.
Nampak di lokasi, puluhan aparat keamanaan dari Polres Banyuasin dan Polsek Betung terlihat berjaga jaga guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Sementara Kepala Desa Taja Indah Rahmad Saleh kepada Wartawan media ini menyebutkan, jika ada beberapa poin tuntutan masyarakat pada aksi damai tersebut, antara lain adalah, masyarakat desa Taja Indah meminta kepada pihak perusahaan, untuk memberikan konpensasi kepada masyarakat, mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat yang ada di desa Taja Indah, memperhatikan dampak lingkungan (Amdal) serta tidak melintas di jalan desa sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak menghalangi aktivitas perusahaan untuk bekerja, namun masyarakat hanya minta kepada pihak perusahaan, untuk dapat mengakomodir poin poin tuntutan dari masyarakat tersebut”, terangnya.
Puluhan pendemo yang menggelar aksi damai ini ditemui langsung oleh pihak Perusahaan PT BCM yang diwakili oleh Legal PT BCM Abdul Asri, SH, MH.
Pada saat dialog antara pihak PT BCM yang diwakili oleh Abdul Asri, SH, MH dengan kepala desa Taja Indah Rahmad Saleh di lokasi aksi demo, Abdul Asri, SH, MH sempat menawarkan agar permasalahan dapat dibicarakan dengan kepala dingin, dan ditentukan untuk dapat dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan. Namun tidak ada titik temu dan pada akhirnya, terjadilah penutupan akses jalan oleh parah pendemo dengan menggunakan garis line, sehingga aktivitas pekerja tambang terhenti.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Legal PT BCM Abdul Asri, SH, MH mengatakan, jika apa yang disampaikan oleh pendemo pada aksi tersebut keliru, sebab jauh sebelum dilaksanakannya kegiatan penambangan, terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa, dan juga masyarakat di kantor desa Taja Indah.
“Jika kita pihak perusahaan dikatakan tidak permisi, saya kira itu sangat keliru, sebab jauh sebelum dilaksanakan aktivitas penambangan, terlebih dahulu telah dilakukan pertemuan untuk bersosialisasi dengan pemerintah desa dan juga masyarakat, lebih tepatnya dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2024 yang lalu, dan itu ada dokumennya”, jelasnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan oleh Abdul Asri, SH, MH, selain telah dilakukan sosialisasi, antara pihak PT BCM dan Pemerintah Desa Taja Indah juga telah menandatangani surat kesepakatan, dan surat tersebut ditandatangani oleh Rahmad Saleh selaku kepala desa, dan distempel menggunakan stempel pemerintah desa Taja Indah serta bermeterai dan dari pihak PT BCM ditandatangani oleh Agus Risyadi yang merupakan kepala Tehnik Tambang PT BCM.
Adapun isi dari surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Taja Indah dengan PT BCM ini antara lain:
* Pihak pertama (dalam hal ini Pemerintah Desa Taja Indah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Taja Indah Rahmad Saleh) mendukung kegiatan tambang di desa Taja Indah, dan secara bersama sama menjaga seluruh keamanan dan ketertiban di masyarakat di desa Taja Indah dan tidak akan menghalangi kegiatan tambang di desa Taja Indah.
* Pihak kedua (PT BCM) akan menghormati dan menghargai nilai nilai budaya atau adat yang selama ini sudah ada di desa Taja Indah.
* Pihak kedua selalu mendukung dan ikut serta membangun desa Taja Indah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang teknisnya ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
* Pihak kedua memperioritaskan tenaga kerja yang berasal dari desa Taja Indah, baik tenaga Skill maupun tenaga non Skill namun sesuai kebutuhan perusahaan dan pembagian tersebut harus berimbang antara desa TAT, TAB, TAU, TAS, Paldas, dan Taja Indah.
* Dst..
“Sudah puluhan tenaga kerja sebagai PK kita rekrut dari desa Taja Indah untuk ikut bekerja, dan bahkan sempat terjadi dua tahapan dalam penerimaan pekerja untuk PK tersebut, dan salah satu pendemo bahkan juga ikut bekerja sebagai PK di perusahaan ini, ” Pungkasnya. (Vilkadi)