Kasus Curas di PALI: Pelaku Ancam Korban dengan Parang

PALI, BukaKasus.com – Kepolisian Resor (Polres) PALI melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Kampay, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dua tersangka pelaku bernama JE (38) dan PA (26), ditangkap atas aksi brutal yang mengancam keselamatan korban dengan senjata tajam.

Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen Polres PALI dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Aksi Keji kedua penjahat ini,mereka lakukan di Jalan sunyi,dan yang menjadi dasar tertangkapnya kedua bandit ini adalah laporan polisi LP/B-56/VIII/2024 terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2024, pukul 16.20 WIB.

Saat itu, korban Edison Purba (36), seorang penagih koperasi harian, melintas di jalan sunyi Desa Benuang. Dalam perjalanan, korban melihat dua pria yang tampak memperbaiki motor.

“Ketika korban mencoba melewati mereka, salah satu pelaku langsung menendang motor korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, parang diarahkan ke leher korban, memaksa korban menyerahkan barang berharganya,” terang Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Korban yang merasa terancam menyerahkan sepeda motor dan ponselnya. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Berkat sinegritas dan peran aktif dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Tersangka Juni Effendi ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,yakni di Desa Karta Dewa, sementara Pauzi diringkus di Dusun Kampay, Desa Talang Bulang.

“Penangkapan ini adalah hasil sinergi tim dan dukungan informasi masyarakat. Operasi dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan dari pelaku,” ujar Kanit Pidum, IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., yang memimpin penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Sonic 150R, sebilah parang sepanjang 50 cm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme Kepolisian, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang menjadi mata dan telinga kami. Dengan adanya dukungan masyarakat, penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif,” ungkap Kapolres kepada awak media ini pada Sabtu (23/11/2023).

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

“Kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi,karena Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan terus meningkatkan patroli dan mempercepat penanganan kasus kejahatan,” tegasnya.

Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menjaga keselamatan diri saat beraktivitas, terutama di daerah yang sepi.

“Segera laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Polres PALI siap merespons cepat setiap laporan demi kenyamanan masyarakat,” tambah Kapolres.

Sementara itu, saat diwawancarai Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti, dan kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujarnya.

Dilain tempat,Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya S.T., menyebut kasus ini sebagai cerminan pentingnya kewaspadaan masyarakat.

“Modus seperti ini sering terjadi di jalan-jalan yang minim pengawasan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI menegaskan kembali perannya sebagai pelindung masyarakat.

“Penangkapan kedua pelaku menjadi pesan kuat bagi pelaku kejahatan,bahwa tidak ada tempat untuk mereka di Kabupaten PALI.” Pungkasnya.