Tersangka Pencurian Kotak Amal di PALI Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

PALI, BukaKasus.com – Patut kita apresiasi kepada Polres PALI dan Jajarannya yakni Polsek Talang Ubi ataw kinerjanya yang sangat luar biasa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pasalnya,belum sampai 1×24 Jam dari viralnya kejadian pencurian kotak amal dimasjid Al-Muchlisin yang berada di Komperta Pendopo,dan sempat membuat masyarakat di Bumi serepat serasan serah, akhinya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di bawah pimpinan Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H., M.H.,M.Si,bersama Kanitres Ipda Jan Harianto Sihombing, S.H,M.H dan tim Elang Polsek Talang Ubi.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,mengapresiasi kinerja jajarannya dalam menangani kasus ini.

“Kecepatan dan kejelian tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres PALI,ini juga menjadi pesan bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapat respons cepat dari Kepolisian,” ujar AKBP Khairu Nasrudin saat diwawancarai melalui pesawat selulernya, pada Selasa (10/12/2024).

Peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Senin (9/12/2024) oleh Albar bin Juhari, seorang marbot Masjid Al-Muchlisin. Sekitar pukul 08.30 WIB, Albar mendapati bahwa kotak amal di dalam masjid telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku melakukan pencurian kotak amal sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan awal,diketahui bahwa pelaku mengambil dua kotak amal yang masing-masing berwarna coklat muda dan putih.
Salah satu kotak ditemukan dalam kondisi rusak,sementara kotak lainnya tidak ditemukan.
Atas laporan ini, Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kotak amal masjid ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H., M.Si.,didampingi juga oleh Panit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Jan Harianto Sihombing,S.H., M.H., bersama Tim Elang.

Polisi mendalami rekaman CCTV sebagai alat bukti utama,hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka bernama DAS(19),warga Talang Nanas.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendatangi kediaman tersangka.
DAS ditemukan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kotak amal yang telah dirusak.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional.

“Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti.Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara,termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ungkapnya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.Sinergi antara Polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan rasa aman dilingkungan kita,”pungkasnya.