PALI, BukaKasus.com – Dalam rangka memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Serepat Serasan,Polres PALI melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar operasi gabungan lintas sektoral pada Rabu (11/12/2024).
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI,BNN Prabumulih,Dinas Perhubungan (Dishub),Dinas Kesehatan(Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),BPBD Kabupaten PALI, serta didukung oleh Polsek Penukal Abab dan Polsek Tanah Abang.
Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH.,MH.,yang memimpin langsung operasi ini,didampingi juga oleh Kasi Propam Polres PALI,Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H.,dan Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H.,menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan melalui dua jalur, yakni darat dan air, dengan melibatkan 40 personel gabungan.
“Kami mengerahkan kekuatan penuh untuk memastikan razia berjalan efektif. Jalur air kami tempuh menggunakan kapal Polsek Tanah Abang dan dua perahu mesin dari BPBD, sedangkan jalur darat dimulai dari Airitam Timur menuju titik-titik yang kami duga sering menjadi lokasi transaksi narkoba,” ujar IPTU Aan kepada media.
Razia jalur air dimulai dari dermaga EPI, menyusuri Sungai Musi hingga Sungai Muara Airitam, dan berakhir di Dermaga Ikan Airitam Timur. Di lokasi ini,petugas melakukan tes urine terhadap tiga warga yang ditemukan di sekitar area tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penyalahgunaan narkoba disepanjang jalur yang kami lalui. Tes urine terhadap tiga warga tersebut menunjukkan hasil negatif,” tambahnya.
Operasi dilanjutkan melalui jalur darat. Tim gabungan menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi narkoba.
Setibanya di lokasi,sejumlah individu yang dicurigai terlibat dalam aktivitas narkoba melarikan diri kedalam hutan.
“Meski sempat dikejar, para pelaku berhasil meloloskan diri. Namun,kami tetap melakukan tes urine terhadap beberapa orang yang berada di lokasi tersebut.Hasilnya, satu warga dinyatakan positif menggunakan narkoba,langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, IPTU Aan menyampaikan bahwa pihaknya akan menawarkan opsi rehabilitasi bagi warga yang diamankan,jika keluarga setuju.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban.
“Jika keluarga setuju, kami akan mengirimkan yang bersangkutan ke BNN Prabumulih untuk menjalani rehabilitasi. Pendekatan ini penting agar pengguna narkoba dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif,” pungkasnya.