PALI, BukaKasus.com – Dua orang pria berinisial RR (27) tahun, dan PS (26) tahun digulung Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu malam (03/4/2024).
Kedua orang warga asal Desa Betung kecamatan Abab ini diamankan Polisi, lantaran diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba ini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa 11 paket klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Selain itu juga petugas 1 buah kotak rokok merk ESSE DOUBLE CHANGE warna biru, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,- 5 lembar uang pecahan Rp.20.000,- 5 lembar uang pecahan Rp.10.000,- dan 1 unit handphone merk VIVO V2026.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, didampingi Kanit 1 narkoba IPDA Hartoyo membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut.
Menurutnya pengerebekan disertai penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa dirumah RR di Desa Betung kecamatan Abab, PALI.
Dengan adanya informasi itu kata Kasat Res Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait hal itu, setelah dipastikan kebenarannya lalu dilakukan pengerebekan.
” Dari hasil pengerebekan dirumah RR, kita menemukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi terduga pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Kamis (4/4/2024).
Lanjutnya, barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang berinisial BH yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian Resort PALI, sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. (Vilkadi)