BANYUASIN, BukaKasus.com – Puluhan personil Polres Banyuasin antusias mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Selasa (10/9) pukul 09.00 WIB.
Kehadiran Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidang hukum Polda Sumsel tersebut dipimpin oleh Kompol Dr Ihsan SS, SH MH, beserta anggota tim yakni Kompol Novan, AKP Ali Sadikin, Ipda Hengki, Aipda Ismail, dan Penata TK 1 Subhan.
Peserta Sosialisasi dan Penyuluhan hukum sebanyak 65 Personel Polres Banyuasin, yang terdiri dari Kasat Reskrim dan KBO, Kasat Polairud dan KBO, Kasat Lantas dan KBO, Kasat Narkoba dan KBO, Kapolsek Jajaran Polres Banyuasin dan penyidik serta penyidik pembantu jajaran Polres Banyuasin.
Materi yang di bawakan oleh Tim Sosialisasi dan penyuluhan Bidkum Polda Sumsel yaitu perkembangan hukum kontemporer dalam tugas Polri, penyidikan yang progresif guna memberi rasa keadilan kepada masyarakat, penyidikan yang progresif guna memberi rasa keadilan bagi masyarakat, dan pembuatan PSH berdasarkan Perpol No. 6 tahun 2024.
Diharapkan kepada peserta dari Personil Polres Banyuasin supaya mengetahui dan memahami materi yang di sampaikan oleh pemberi materi dari Bidkum Polda Sumsel untuk kemudian dapat dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sehari hari.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Sosialisasi dan penyuluhan Bidkum Polda Sumsel yang memberikan sosialisasi hukum kepada personil Polres Banyuasin.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan penting bagi kita dalam pelaksanaan tugas sebagai bahan pengetahuan dan penyegaran tentang hukum agar dapat dijadikan pedoman bagi kita sebagai Anggota Polri,”ujar Kasi Humas AKP Sutedjo.
Kapolres Banyuasin berharap seluruh peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan dapat dipedomani serta mengimplementasikannya dengan baik.
“Sehingga setiap pelaksanaan tugas tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak selaku personil Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum,” tutup dia. (Vilkadi)