Banyuasin, BukaKasus.com – Pedagang Pasar Betung lagi dihebohkan Surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.
Dalam surat tersebut dicantumkan para pedagang diwajibkan membuat surat izin sewa dan membayar sewa sebesar Rp.22.000 per petak untuk los dan retribusi harian sebesar Rp.5000 perharinya untuk per petak.
Perda yang berlaku saat ini yang terdaftar dalam laman peraturan.bpk.go.id adalah Nomor 10 Tahun 2018. Berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin No 10 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum,
Pasal 16 ayat 3 disebutkan 3 kelas yakni Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Pasar pagi betung masuk kategori pasar kelas I yang melakukan kegiatan setiap hari. Dan disebutkan juga pada pasal 16 ayat (3a) untuk penatausahaan (daftar ulang) petak, los, kios dibebankan sebesar Rp.10.000 per tahun. Sedangkan terhadap tarif disebutkan dalam Pasal 16 ayat (4) berdasarkan luas ukuran kios, los atau petak berbeda-beda yang sifatnya pebulan bukan harian.
“Apabila ada Perda terbaru harus ada sosialisi dan menyurat ke masyarakat itu harus menjelaskan secara rinci, menurut saya didalam surat Dinas tersebut terdapat kesalahan fatal yakni mencantumkan UU No 33 Tahun 2003, sepengetahuan saya UU No 33 Tahun 2003 bukan tentang Retribusi pelayanan pasar. Retribusi itu haruslah diatur secara rinci dan jelas didalam Perda dan menyurat itu juga harus ada dasar hukum turunannya jangan serampangan,” Katanya.
TTD Pengacara
Albert Fransstio, S.H
Redaksi : Vilkadi