MPC Pemuda Pancasila Banyuasin Minta Pj Bupati Tindak Tegas Kades Suka Damai

๐˜ฝ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™ช๐™–๐™จ๐™ž๐™ฃ, ๐˜ฝ๐™ช๐™ ๐™–๐™†๐™–๐™จ๐™ช๐™จ.๐™˜๐™ค๐™ข – Puluhan Pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Banyuasin Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin. Selasa (22/10/2024).

Hal ini sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum, perampasan hak oleh oknum kepala desa Sukadamai kecamatan Tanjung lago berinisial AL, tentu saja menimbulkan keresahan dan sangat meresahkan, yang mana dalam hal ini berdampak kerugian materil terhadap korbannya.

jelas kordinator Aksi Mashuri SH sering disapa bung Dimas juga selaku ketua MPC PP Banyuasin.

โ€Suadara ZR yang juga merupakan Anggota Pemuda Pancasila, dalam hal ini adalah korban dari sebuah kebijakan ye di keluarkan oleh kades dalam bentuk peraturan desa (perdes).

“Dimana aturan tersebut seharusnya dibuat demi menjaga ketertiban umum dan mengatur jalannya perekonomian dengan aman, nyaman dan tertib aturanโ€. Ujarnya.

Akan tetapi dalam hal ini kami sangat menyayangkan atas sikap kades yg semena-mena dengan mengatas namakan penegakan aturan, diduga dengan sangat frontal dan penuh arogansi oknum kades tersebut.

“MEMAKSA, MENYITA, DAN MERAMPAS satu unit truk isuzu elf yg sedang melintas dan bermuatan hasil panen” Ungkapnya

Hal tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran UUD 1945 Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, dan Pasal 192 KUHP, yang mengatur tentang perampasan jalan, Pasal 1365 KUH Perdata dimana tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, maka kami MAJELIS PIMPINAN CABANG (MPC) PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BANYUASIN BERSAMA JAJARAN PENGURUS BADAN PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM (BPPH) PEMUDA PANCASILA KABUPATEN BANYUASIN. Menyatakan sikap tegas untuk melawan penindasan-penindasan berkedok aturan.

MPC PP Banyuasin meminta kepada pimpinan pemerintahan dalam hal ini PJ.BUPATI KAB.BANYUASIN, SEKDA KAB. BANYUASIN, KEPALA DINAS PMD dan jajaran pemerintahan yang di anggap perlu untuk :
1. Meninjau ulang PERDES No.1 tahun 2020 Desa Sukadamai kec.tanjung lago kab.banyuasin
2. Menindak tegas oknum kepala desa (AL) apabila di temukan menyalahgunakan jabatan ataupun wewenang dalam penegakan aturan.
3. Mencopot terduga AL dari jabatannya sebagai kades sukadamai apabila terbukti melakukan pelanggaran โ€“ pelanggaran sebagaimana di maksud.
Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat agar segera ditindaklanjuti, sebagai wujud aspirasi seluruh Anggota Pemuda Pancasila dan juga demi mencegah terjadinya gelombang protes yang semakin meluas ke SELURUH ANGGOTA PEMUDA PANCASILA SE-PROVINS! SUMATERA SELATAN. Sebagai wujud dari JIWA CORSA yang tertanam di ORMAS PEMUDA PANCASILA.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Massa aksi disambut sekdin PMD dan Perwakilan Inspektur Banyuasin Ali Mukhtar, kesempatan itu Ali Mukhtar menuturkan, jika memang nanti ditemukan ada pelanggaran, diperintahkan atau tidak diperintahkan atas tetap akan dilakukan penindakan, karena sudah menjadi tugas inspektorat jelas Ali Singkat.

Massa MPC PP Banyuasin dengan mengendarai lebih kurang 6 unit roda empat bergeser ke Polres Banyuasin untuk beraudensi dengan Kapolres Banyuasin. (๐™‘๐™ž๐™ก๐™ ๐™–๐™™๐™ž/๐™๐™ž๐™ก๐™ก๐™ž๐™จ)