Pemuda Pecandu Lem Aibon Beraksi, Kotak Amal Masjid Jadi Target

PALI,  BukaKasus.com – Polsek Talang Ubi sukses mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid di Kecamatan Talang Ubi yang sempat menghebohkan warga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Talang Ubi, Kamis (12/12/2024) polisi membeberkan kronologis penangkapan pelaku yang berinisial DAS (19), warga Talang Nanas, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH, melalui Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV masjid pada 9 Desember 2024.

Video tersebut sempat viral di media sosial, memancing keprihatinan masyarakat.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mempersiapkan alat berupa obeng dan kunci pas untuk mencongkel kotak amal.

Pelaku berhasil mengambil uang dari dua kotak amal di dalam masjid. Hasil curian tersebut digunakan untuk membeli lem aibon, dan minuman keras (tuak).

“Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan konsumsi pribadi, termasuk membeli lem aibon yang dihisapnya, serta membeli minuman keras dan rokok,” ungkap Wakapolres PALI, Kompol Dedi.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., dan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bergerak cepat setelah menerima laporan.

Berbekal rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya, di Talang Nanas.

Tim Elang yang dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Mengejutkan dan Barang Bukti
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Talang Ubi, dengan total uang curian sekitar Rp700.000 hingga Rp800.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng, kunci pas, lem aibon, tuak, dan uang hasil curian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah Talang Ubi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi pelaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan tempat ibadah agar kejadian serupa tidak terulang.