PALI, BukaKasus.com – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pemerasan yang terjadi di Desa Babat,Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,Sumsel.
Dalam aksi cepat tanggap,tim Kepolisian menangkap pelaku utama berinisial AN (45) di wilayah Ilir Barat II, Kota Palembang.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.,menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Irv(28),seorang petani asal Desa Spantan Jaya,yang menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan oleh tiga orang pelaku pada Senin (9/9/2024).
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang kami terima,akan ditindaklanjuti dengan serius,berkat informasi yang kami dapatkan,pelaku utama berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim pada Rabu petang (4/12/2024).
Insiden ini bermula ketika korban diajak oleh salah satu pelaku berinisial DB ke rumahnya di Desa Babat.
Di sana korban mendapati dua pelaku lain,yakni AN dan RN.
Tiba-tiba pelaku berinisial AN menampar korban sembari menuduhnya sebagai “cepu”. Setelah itu, korban dipukuli secara berulang kali,sementara RN mengancam menggunakan sebilah pisau.
Korban kemudian diikat dengan tali dan dipaksa masuk ke dalam mobil miliknya.
Para pelaku membawa korban ke beberapa lokasi,sebelum akhirnya menuju sebuah kontrakan yang tidak diketahui oleh korban,dilokasi terakhir ini korban kembali menjadi sasaran kekerasan dengan membabi buta dan tanpa perikemanusiaan.
Saat para pelaku lengah,korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan mobil Toyota Hilux warna hitam dan sebuah ponsel Oppo A17,dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B-302/IX/2024/SPKT/RES PALI/POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menerima informasi keberadaan pelaku di Palembang.
Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin oleh Kanit Unit Pidum IPDA Muhammad Fadli segera bergerak dan berhasil mengamankan AN di Ilir Barat II.
“Alhanmdulillah penangkapan berlangsung lancar,dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat kita amankan,kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban dan dokumen terkait kendaraan yang diambil pelaku,” jelas Kanit Pidum IPDA M.Fadli kepada awak media ini.
Terpisah,saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya,Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kasus ini adalah bukti bahwa Polres PALI selalu hadir untuk melindungi masyarakat,kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,dan juga kami berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung kami dengan melaporkan segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan bersama,”tegas pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI.
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti,antara lain satu lembar surat Visum Et Repertum korban,dan satu unit ponsel Oppo warna hitam berikut kotaknya.
“Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,kita pastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini,Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya.”pungkas Kapolres PALI.