Polsek Air Kumbang Amankan 5 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit Milik PT Agro Mandiri

BANYUASIN, BukaKasus.com – Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolres Banyuasin bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan akan ditindak tegas . Semua itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Polres Banyuasin dan Polsek jajaran Polres Banyuasin baik itu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Seperti halnya Polsek Air Kumbang, yang mana telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian buah tandan sawit milik PT Andira Agro yang berlokasi di Desa Sebubus Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo yang mana dalam keterangannya bahwa
pada Senin tanggal 26 Agustus 2024 diketahui sekira jam 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Lima pelaku yang telah diamankan Polsek Air Kumbang telah melakukan pencurian tandan buah sawit di Perkebunan kelapa sawit Inti 7 PT Andira Agro yang berlokasi di Desa Sebubus Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin,” ujar AKP Sutedjo, Rabu (28/8).

Menurut AKP Sutedjo, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Air Kumbang menerima laporan dari Amharudin (60) yang merupakan karyawan PT Andira Agro yang beralamat di RT 21/ 06 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Darat.

Sementara pelakunya adalah BR (42) yang beralamat di Jalan Kapling II RT 12 / 04 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. MM (43) yang beralamat di Desa Air Kumbang Bakti RT 02 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, MD (41) yang beralamat di
Desa Air Kumbang Bakti RT 05 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. AI (54) yang beralamat di
Desa Air Kumbang Bakti RT 01 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Dan selanjutnya SA (51) yang beralamat di Desa Air Kumbang Bakti RT 08 / 02 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin,” lima pelaku tertangkap tangan mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin PT Andira Agro dengan menggunakan alat berupa egrek, dan tojok,”jelas Sutedjo.

“Buah hasil curian tersebut diangkut menggunakan mobil serta dibawa ke perahu tongkang dengan berat lebih kurang 3.822 Kg dan jika ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp 11.050. 000,00 dan melaporkan nya ke Polsek Air Kumbang guna proses lebih lanjut,”tandas Sutedjo.

“Barang bukti yang turut disita berupa 3 buah tojok, 2 buah egrek, 1 Tongkang/ Perahu, Buah kelapa sawit sebanyak 3822 Kg, 1 Unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol BG-8664-T Warna Hitam No. Rangka MHKP3CA1JAK007196 No. Mesin DBN5359 dan 1 Unit Kendaraan Kapal Motor Sungai warna Biru dengan nama Lambung Usaha Muda,” tandas Sutedjo. (Vilkadi/Rillis)