Polsek Air Kumbang Amankan Pelaku Curat di Dalam Ruko Milik Korban Prayogi Pangesti

BANYUASIN, BukaKaaus.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin.* Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Air Kumbang menerima laporan dari korban Prayogi Pangesti bahwa ruko miliknya telah dimasuki pencuri.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dalam keterangannya mengatakan bahwa dimana pada Senin Tgl 02 September 2024 Sekira pukul 00.00 WIB telah datang Pelapor ke Polsek Air kumbang.

“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian didalam ruko milik Korban di Jl. Inpres Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasi Humas AKP Sutedjo kepada wartawan. Ma

Menurut AKP Sutedjo, dalam aksinya pelaku dengan cara memasuki ruko korban dengan merusak kunci pintu belakang ruko menggunakan satu buah linggis. Setelah masuk kedalam ruko pelaku mengambil 1 unit Laptop Merk Huwawei, 1 unit Hp merk Oppo warna Hitam, 1 unit Hp Merk Vivo Y 20 Warna putih biru.

Pelaku juga mengambil Uang tunai sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,00. “Korban meninggalkan ruko miliknya tersebut sekira Pukul 19.30 WIB dalam keadaan terkunci dan pada saat pulang kembali sekira pukul 23.30 WIB didapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak terbuka,” terang Sutedjo.

Terkait dengan kasus ini, Polsek Air Kumbang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Dan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya ada dua orang yakni FA (28) seorang pelajar yang beralamat di Jl. Inpres Desa Perajin Kecamatan Banyuasin I.

Pelaku FA berhasil ditangkap bermula pada Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Polsek Air Kumbang mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Desa Perajin Kecamatan Banyuasin 1.

Mendapat informasi tersebut atas perintah Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta Anggota Polsek Air Kumbang menuju ke Desa Perajin Kecamatan Banyuasin 1.

“Setelah di lokasi anggota monitoring dan menyisir di Desa Perajin. Setelah menunggu kurang lebih 3 jam akhirnya pelaku FA pulang kerumahnya. Kemudian Anggota Reskrim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” kata Sutedjo.

Saat dilakukan Introgasi di tempat dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku bahwa Laptop dan Handphone hasil curiannya tersebut di titipkan dirumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah saudara pelaku Anggota Polsek Air Kumbang menemukan barang bukti 1 Unit Laptop merk Huawei warna Grey dan 1 Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, sesuai dengan barang yang hilang milik Korban.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Laptop merk Huawei warna Grey, 1 Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 Unit R2 Honda Beat Street warna Hitam tanpa plat No.Pol, dan 1 buah Linggis ukuran 60 cm dibalut kain lap di bawa ke Polsek Air Kumbang guna Proses lebih lanjut,”tandas Sutedjo. (Vilkadi)