PALI, BukaKasus.com- Seorang pria berinisial RS (36), warga Dusun 1 Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
RS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek
Penukal Abab Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/XII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/
POLDA SUMSEL, tanggal 5 Desember 2024.
Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah menjelaskan bahwa Insiden bermula pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di samping rumah seorang warga bernama Sri, yang beralamat di Desa Prambatan, Kecamatan Abab.
Korban, EFRA WIRA (36), yang juga warga Desa Prambatan, melaporkan bahwa RS telah mengancamnya dengan sebilah golok sepanjang 50 cm.
Menurut keterangan korban, kejadian dimulai saat ia menerima telepon dari seorang saksi bernama Reli.
Dalam pembicaraan tersebut, Reli menyampaikan bahwa RS mengancam akan membunuh korban jika masalah mereka tidak diselesaikan.
“Korban yang datang ke rumah Reli
melihat RS sudah berada di lokasi. Ketika korban mencoba menanyakan alasan ancaman tersebut, RS justru mendekati mobil korban sambil membawa golok dan
mengayunkannya ke arah korban,” ujar AKP Ardiansyah kepada awak media, Kamis (12/12/2024).
Lanjutnya, RS bahkan sempat berteriak, “Mana SIM aku, ku bunuh kau!” Situasi mereda setelah seorang warga bernama Sri berhasil mengamankan golok dari tangan RS. Atas insiden ini, korban segera melapor ke Polsek Penukal Abab.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan RS di Desa Prambatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah golok.
Dalam pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa insiden terjadi karena alasan pribadi.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.
Plh Kapolsek Penukal Abab, AKPArdiansyah, S.H., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa,” jelas AKP Ardiansyah.
Adapun Barang bukti yang diamankan adalah Sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 cm, dengan ujung rata tajam, bagian atas tumpul, bagian bawah tajam, dan gagang plastik berwarna abu-abu.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga diimbau untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.