PALI, BukaKasus.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Pali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu di wilayah hukum Polres PALI. Pada Sabtu, (07/12/2024) malam.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019, serta Surat Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali terkait pelaksanaan razia.
Razia terpadu yang berlangsung pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, dimulai dengan apel persiapan di Simpang Tiga Polres Pali, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh KAURBINOPSNAL Satreskrim Polres Pali, IPDA Hendri Jonson, bersama KAURBINOPSNAL Satresnarkoba IPTU Taufik Hidayat, serta diikuti oleh 30 personel Polres Pali.
Tim UKL III yang bertugas dalam razia ini memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah target, seperti tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor), kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api ilegal, penyalahgunaan narkotika, perjudian, peredaran minuman keras (miras), serta kejahatan jalanan (street crime).
Dalam kegiatan yang berlokasi di sepanjang Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, petugas memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas.
Selain itu, himbauan kepada masyarakat juga diberikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keamanan pribadi.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Tim UKL III melakukan pemeriksaan kendaraan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga meminta warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk segera kembali ke rumah guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan.”
Meski fokus utama razia adalah pencegahan tindak kriminal, sejumlah pelanggaran lalu lintas masih ditemukan.
Beberapa pengendara kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Petugas memberikan teguran kepada para pelanggar serta mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara.
Selain penindakan, razia ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kamtibmas.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah saat tidak ada kepentingan mendesak,” tambah AKBP Khairu Nasrudin.
Razia terpadu ini tidak hanya melibatkan Polres Pali, tetapi juga menggandeng instansi terkait guna memperkuat upaya cipta kondisi (cipkon) kamtibmas.
KRYD Polres Pali menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dalam menjaga stabilitas daerah, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.