Terbongkar! Bisnis Haram di Pondok Terpencil PALI

PALI, BukaKasus.com – Perang melawan narkoba di Kabupaten PALI terus digencarkan oleh jajaran Polres PALI.

Terbaru, Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggulung seorang pengedar narkoba yang beroperasi di sebuah pondok tersembunyi di Dusun V, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.

Operasi yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka berinisial AN (20) beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pihaknya untuk menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di PALI,tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba dan ini merupakan bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Sabtu pagi (23/11/2024).

 

Dari tangan tersangka,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,41 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet skop, dompet kecil, dan uang tunai pecahan Rp 50.000.

Barang-barang tersebut diduga kuat,digunakan untuk menjalankan aktivitas transaksi narkoba.

Modus operandi tersangka terbilang sederhana namun licik, yaitu menjadikan pondok di area terpencil sebagai tempat transaksi. Polisi yang menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut kami nyatakan A1, dan tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres PALI.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres PALI berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratorium dan memastikan keaslian barang bukti.

Selain itu, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui keterlibatannya sebagai pengguna.

“Kami tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga akan menggali jaringan yang lebih luas. Tersangka ini hanya salah satu dari mata rantai yang harus kami bongkar habis,” ujar IPTU Aan Sriyanto.

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, memberikan peringatan keras kepada para pelaku narkoba yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres PALI.

“Ini adalah peringatan bagi semua pelaku narkoba di Kabupaten PALI. Kami tidak akan berhenti sampai mereka semua tertangkap,jika masih ada yang mencoba bermain-main dengan narkoba, bersiaplah karena kami akan datang untuk menangka Anda,” ujar IPTU Aan Sriyanto dengan nada tegas.

Dengan keberhasilan ini, Polres PALI mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang haram ini.

“Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama,jangan biarkan masa depan generasi kita dirusak oleh barang haram ini,” pungkas IPTU Aan Sriyanto.