PALI, BukaKasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir SMK Negeri 1, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku, yang berinisial B (20), berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, bersama dengan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan penangkapan pelaku. Ia menegaskan komitmen Polres PALI untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam penanganan kejahatan yang meresahkan seperti kasus ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polres PALI akan terus bekerja keras memastikan rasa aman dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 11.11 WIB. Korban, Dini Rosmiyah, seorang guru, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di halaman parkir SMK Negeri 1 tanpa mencabut kunci kontaknya. Saat kembali ke tempat parkir sekitar pukul 12.15 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman CCTV sekolah, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres PALI yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab. Tim yang dipimpin Kanit 1 Unit Pidum, IPDA Muhammad Fadli, segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kerja sama tim sangat penting dalam kasus ini. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi, sehingga mempermudah proses penangkapan pelaku,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 helai celana jeans warna biru merek Bomb Boogie,1 jaket warna coklat muda,dan 1 pasang sandal gunung warna hitam merek Eiger.
Ketua Komite SMK Negeri 1 Talang Ubi, Bapak Mulyadi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres PALI atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini.
“Kami merasa lega pelaku sudah ditangkap. Semoga langkah ini memberikan rasa aman kepada siswa, guru, dan masyarakat di sekitar sekolah,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Kepala Desa Karang Agung, Bapak Arman, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Polres PALI dalam menjaga keamanan di wilayahnya.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tindakan kejahatan seperti ini tidak terulang di desa kami,” katanya.
Kasus ini kini dalam proses lanjutan, dengan Sat Reskrim melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres PALI menegaskan bahwa Polres PALI akan terus meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”tutup AKBP Khairu Nasrudin.